Minggu, 06 Januari 2013
Sejarah Berdirinya Provinsi Jambi
SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI JAMBI
Dari berbagai buku sejarah dan literatur yang diperoleh dari website Provinsi
Jambi, cikal bakal Provinsi Jambi dimulai dari Karesidenan. Kata “karesidenan”, berasal
dari Bahasa Belanda Residentie. Karesidenan adalah sebuah pembagian administratif
dalam sebuah provinsi di Hindia Belanda dan kemudian Indonesia hingga tahun 1950-
an dimana dibagi dalam beberapa afdeeling) kabupaten). Jambi ditetapkan sebagai
karesidenan pada tanggal 27 April 1904, setelah gugurnya Sultan Thaha Saifuddin dan
berakhirnya masa Kesultanan Jambi. Ketika itu Belanda berhasil menguasai wilayah
wilayah Kesultanan Jambi. Awalnya Karesidenan Jambi masuk ke dalam wilayah
Nederlandsch Indie. Residen Jambi yang pertama, O.L Helfrich yang diangkat
berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Belanda No. 20 tanggal 4 Mei 1906 dan
pelantikannya dilaksanakan tanggal 2 Juli 1906. Kekuasaan Belanda atas Jambi
berlangsung ± 36 tahun, karena pada tanggal 9 Maret 1942 terjadi peralihan kekuasaan
kepada Pemerintahan Jepang. Dan pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah pada Sekutu.
Tanggal 17 Agustus 1945, diproklamirkanlah Negara Republik Indonesia.
Sumatera di saat Proklamasi tersebut menjadi satu provinsi yaitu Provinsi Sumatera dan
Medan sebagai ibu kotanya, serta MR Teuku Muhammad Hasan ditunjuk memegangkan
jabatan gubernur. Pada tanggal 18 April 1946, Komite Nasional Indonesia Sumatera
bersidang di Bukittinggi dan memutuskan Provinsi Sumatera terdiri dari tiga sub
provinsi, yaitu Sub Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan.
Sub Provinsi Sumatera Tengah mencakup Karesidenan Sumatera Barat, Riau dan
Jambi. Tarik menarik Karesidenan Jambi untuk masuk ke Sumatera Selatan atau
Sumatera Tengah, ternyata cukup alot dan akhirnya ditetapkan dengan pemungutan suara
pada Sidang KNI Sumatera tersebut sehingga Karesidenan Jambi masuk ke Sumatera
Tengah. Sub-sub provinsi dari Provinsi Sumatera ini kemudian dengan Undang-Undang
No. 10 tahun 1948 ditetapkan sebagai provinsi.
Dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah, Karesidenan Jambi saat itu, terdiri dari dua kabupaten dan satu Kota Praja Jambi.
Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Merangin yang mencakup Kewedanaan
Muara Tebo, Muaro Bungo, Bangko dan Batanghari terdiri dari Kewedanaan Muara
Tembesi, Jambi Luar Kota, dan Kuala Tungkal. Masa terus berjalan, banyak pemuka
masyarakat yang ingin Karesidenan Jambi menjadi bagian Sumatera Selatan dan di
bagian lain ingin tetap bahkan ada yang ingin berdiri sendiri. Sementara, Kerinci kembali
dikehendaki masuk Karesidenan Jambi. Hal ini karena sejak tanggal 1 Juni 1922, Kerinci
yang tadinya bagian dari Kesultanan Jambi dimasukkan ke Karesidenan Sumatera Barat.
Tepatnya menjadi bagian dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerinci (PSK). Tuntutan
Karesidenan Jambi menjadi Daerah Tingkat I Provinsi diangkat dalam Pernyataan
Bersama antara Himpunan Pemuda Merangin Batanghari (HP.MERBAHARI) dengan
Front Pemuda Jambi (FROPEJA) tanggal 10 April 1954 yang diserahkan langsung
kepada Bung Hatta, Wakil Presiden RI di Bangko, yang ketika itu berkunjung kesana.
Penduduk Jambi saat itu tercatat kurang lebih 500.000 jiwa (tidak termasuk Kerinci).
Keinginan tersebut diwujudkan kembali dalam Kongres Pemuda Se-Daerah Jambi
30 April – 3 Mei 1954 dengan mengutus tiga orang delegasi yaitu Rd. Abdullah, AT
Hanafiah dan H. Said serta seorang penasehat delegasi yaitu Bapak Syamsu Bahrun
menghadap Mendagri Prof. DR.MR Hazairin. Berbagai kebulatan tekad setelah itu
bermunculan baik oleh gabungan parpol, Dewan Pemerintahan Marga, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Merangin, Batanghari. Puncaknya, pada Kongres Rakyat
Jambi 14 - 18 Juni 1955 di gedung Bioskop Murni, terbentuklah wadah perjuangan
Rakyat Jambi bernama Badan Kongres Rakyat Djambi (BKRD) untuk mengupayakan
dan memperjuangkan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I Provinsi Jambi.
Pada Kongres Pemuda Se-Daerah Jambi tanggal 2 - 5 Januari 1957, mendesak
BKRD menyatakan Karesidenan Jambi secara de facto menjadi provinsi selambatlambatnya
tanggal 9 Januari 1957. Sidang Pleno BKRD tanggal 6 Januari 1957 pukul
02.00, dengan resmi menetapkan Karesidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I
Provinsi yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Provinsi
Sumatera Tengah. Dewan Banteng selaku penguasa pemerintah Provinsi Sumatera
Tengah yang telah mengambil alih Pemerintahan Provinsi Sumatera Tengah dari
Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 9 Januari 1957, selanjutnya menyetujui
keputusan BKRD. Pada tanggal 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad
Husein melantik Residen Djamin gr. Datuk Bagindo sebagai Acting Gubernur dan H.
Hanafi sebagai Wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staf 11 orang yaitu
Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms.
H.A.Somad, Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan
SK No. 009/KD/U/L KPTS tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan
berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).
Pada tanggal 9 Agustus 1957, Presiden RI Soekarno akhirnya menandatangani
UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan
Jambi di Denpasar, Bali. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, UU
Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera
Barat, Djambi dan Riau (UU tahun 1957 No. 75) ditetapkan sebagai undang-undang.
Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra
Tingkat I Jambi, wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari,
Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan
Hilir. Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958,
Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo
Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai
Gubernur Provinsi Jambi dengan
SK Nomor UP/5/8/4). Kemudian, pejabat gubernur pada tanggal 30 Desember
1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional
Jambi (sekarang gedung BKOW). Kendati secara de jure Provinsi Jambi ditetapkan
dengan UU Darurat 1957 dan kemudian UU No. 61 tahun 1958, tetapi dengan
pertimbangan sejarah asal-usul pembentukannya oleh masyarakat Jambi melalui BKRD,
maka tanggal Keputusan BKRD 6 Januari 1957 ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi
Jambi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Djambi Nomor 1
tahun 1970 tanggal 7 Juni 1970 tentang Hari Lahir Provinsi Djambi. (dari berbagai
sumber)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar